Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gadaikan BPKB Mobil Bibinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Gadaikan BPKB Mobil Bibinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 02/02/2023 23:49
01/02/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka AA (kaos hitam) warga Desa Mega Timur, yang diduga menggadaikan BPKB bibinya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

APA yang dilakoni AA (23) warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya ini, tak patut untuk ditiru.

Bayangkan saja, karena kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu, ia tega menggadaikan BPKB mobil miliknya.

Tak tanggung-tanggung, BPKB mobil milik bibinya ini digadaikan tersangka AA sebesar Rp. 155. 146.000 atau (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Dan duit hasil gadainya ini ludes untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Tak pelak, karena ulahnya AA ditangkap petugas Polsek Sungai Ambawang, saat berada di rumah terletak di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, pada Jumat (27/1/2023) sekitar 11.30 WIB.

“Tersangka AA sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, pada Selasa (31/1/2023).

Manurut Boy, ulah tersangka AA bermula, dengan diam-diam mengambil dua BPKB mobil Xenia dan mobil Pick Up (pikap) disimpan dalam lemari kitchen set berada di dapur rumah korban.

Selanjutnya, tersangka AA menggadaikan BPKB tersebut di dua Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Nah, menurut pengakuan tersangka AA, uang sebesar itu ludes digunakan untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Dijelaskan, terungkapnya ulah tersangka AA bermula, Minggu (15/1/2023) ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur. Dan alangkah kagetnya korban. Lantas, korban menghubungi AA yang merupakan keponakannya. Dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular. Namun bekali-kali dihubungi tidak dijawab tersangka AA.

“Koban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk ditindaklanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Pewarta /editor : Jonathan/red

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gadaikan BPKBJudi OnlineNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

19 jam lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

19 jam lalu

UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru

23/08/2025

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Kasusnya

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang