Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak
Ragam

Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak

Last updated: 01/11/2019 19:41
29/10/2019
Ragam
Share

Sanggau, radar -kalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa, BPD dan Lurah se Kabupaten Sanggau, Selasa (29/10/2019).

Sebagai pemateri, Kajari menyampaikan materi tentang pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Kajari menyampaikan, hal tersebut bisa terlaksana ketika kita semua memiliki semangat dan landasan komitnen dan kehendak yang sama meningkatkan kualitas dan kuantitas melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Terkait program dana desa ini, Kejaksaan Agung telah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Dana desa tahun 2019 dialokasikan kepada 74.964 desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini salah satu upaya pemerintah memajukan desa – desa yang ada dengan menggelontorkan dana yang cukup besar,” kata Tengku.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemetaan potensi penyimpangan dana desa dapat dibagi dalam dua bentuk. Pertama, tidak murni merupakan kesalahan dari Kepala Desa atau unsur kealpaan atau kekhilafan dan kesalahan itu bisa terjadi karena kelemahan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan perencanaan, terjadinya kesalahan penyusunan spesipikasi pekerjaan dan laporan dan kesalaham estimasi biaya.
“Ini bentuk kesalahan adninistrasi yang tidak murni dilakukan kepala desa

Kedua, kesalahan murni yang dilakukan Kepala Desa atau adanya unsur kesengajaan dari Kepala Desa, yaitu dubplikasi atau doble anggaran.
“Beberapa kali laporan yang masuk, kita klarifikasi. Ada satu kegiatan yang dibiayai dengan dua anggaran atau laporan kegiatan fiktif,” ungkapnya

Selanjutnya adalah penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya termasuk meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kemudian, adamya pungutan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan dan Kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan atau markup honorarium perangkat desa, penggelembungan atau markup ATK, membuat kegiatan proyek fiktif, penggelembungan atau markup dan kitlk bake pada kegiatan pemgadaan barang dan jasa.
“Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua meninggalkan prilaku – prilaku koruptif. Karena apa? Karena tidak ada perbuatan pidana yang tidak meninggalkan jejak khususnya pada penanganan perkara korupsi, peniyidik, penyelidik dan penuntut umum dapat menggali dan menemukan alat bukti jika suatu tindak pidana itu dilakukan,” tegasnya.

 

 

 

Pewarta : Abin
Editor : Abin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPD dan Lurah se Kabupaten SanggauKepala Kejaksaan Negeri SanggauTengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Demi Jalan dan Abutmen Jembatan Sungai Tayan Tidak Ambruk, Warga Swadaya Bangun Penahan Abrasi

17/08/2025

PT MPL Salurkan Bantuan Sembako, Ringankan Beban Warga Rentan di Sekadau

05/08/2025

Raih Juara III Nasional Lomba TikTok HUT Bhayangkara, Ismayanti Hapsari Putri Harumkan Nama Kalbar

24/07/2025

Pewaris Tahta Sambas Kukuhkan Joglo sebagai Simbol Persatuan Etnis

28/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang