Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Ketua Komisi A DPRD Sanggau Apresiasi Surat Edaran Kemendagri
Figur

Ketua Komisi A DPRD Sanggau Apresiasi Surat Edaran Kemendagri

Last updated: 16/09/2018 08:53
16/09/2018
Figur
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Eko Sisturisno SH mengapreasiasi diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 180/6967/SJ tanggal 10 september 2018,baru-baru ini.

Mahfum saja,  karena dalam surat edaran tersebut kembali mempertegas sikap pemerintah yang serius dalam hal pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui,  dalam surat edaran tersebut diantaranya memuat salah satu poin memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dinilai pada aturan yang dulu itu kurang tegas.Nah, pada surat edaran ini sangat tegas sekali, kita sangat mengapresiasi dengan langkah kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan ini,” tegas politisi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Tayan Hilir, Meliau dan Toba ini, Minggu (16/9).

Ditambahkan, merujuk hal itu, para ASN memang harus hati-hati dan benar-benar bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mencoba untuk bermain-main dengan jabatan atau amanah yang diberikan. Terlebih terkait dalam hal penggunaan anggaran. “Saya yakin para ASN paham akan hal ini. Tentunya harus lebih berhati-hati dan bekerja dengan penuh tanggungjawab, terlebih lagi jika terkait dengan penggunaan anggaran,” tegas pria yang terbilang cukup vokal ini.

Ia menilai, dengan diterbitkan surat edaran tersebut,jelas akan memberikan dampak baik bagi ASN. Terlebih lagi, pada tahun 2018 ini akan melakukan penerimaan ASN, dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

 

Pewarta : Tim Liputan

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-27 kepada Gus Raden Syihab Zainal Abidin

23/01/2026

Haji Badrun Tamam Resmi Nakhodai LIDIK DISKRIMSUS RI Kalbar, Fokus Transparansi dan Akuntabilitas

20/01/2026

MABM Sanggau Gelar Musda V, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Budaya Melayu

13/12/2025

Usia 71 Tahun, Pak Herman dan Sebuah Kejutan di Kedai Juna Sanggau

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang