Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Kembali Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Total 26 Kilogram Sabu
Pontianak

Polda Kalbar Kembali Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Total 26 Kilogram Sabu

Last updated: 27/08/2019 18:16
27/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Polda Kalbar melaksanakan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional total batang bukti 26 kilogram.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota dan diduga kuat masuk dari negara Malaysia.

“Disini saya sampaikan ada 2 pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, masing-masing pengungkapan yang tersangkanya merupakan warga Banjarmasin dengan nama Ahmad Sajali. Dan pengungkapan yang tersangkanya merupakan warga negara asing Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew,” ungkapnya menggelar press release, Senin (26/8).

Hadir saat itu, Gubernur Kalbar Sutarmdji, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa instansi terkait lainnya.

Jenderal bintang dua ini pun memaparkan kronologis pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota.

“Pertama ini oleh Polsek Pontianak Barat, berawal dari penyelidikan petugas yang sudah bekerja sejak dari tanggal 16 Agustus setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” jelasnya

Didi menambahkan pada tanggal 23 Agustus, saat pelaku akan melakukan penyebrangan melalui pelabuhan nipah kuning, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Sajali (24) dan mendapati narkoba jenis sabu dalam sebuah tas gunung dengan total 19 bungkus, diperkirakan total 19 kilogram.

Untuk pengungkapan kedua di hari yang sama 23 Agustus 2019, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika dari Sarawak ke Pontianak dengan melalui jalur udara atau pesawat.

“Jadi untuk kasus yang melibatkan warga asing ini terungkap dari informasi juga bahwa ada pengiriman dari Serawak, saat tiba para pelaku ini menginap di salah satu hotel dan anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan 7 kilogram sabu. Jadi total barang bukti 26 Kilogram narkoba jenis sabu,” paparnya.

Ketiga tersangka dijerat diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jaringan narkoba internasionalKapolda kalbarPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

26/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Geram di Bumi Khatulistiwa, BPM Kalbar Gugat Keadilan atas Vonis Bebas Koruptor

23/10/2025

Nilai Putusan PT Pontianak Lukai Nurani, BPM Kalbar Bergerak

22/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang