FOTO : Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena bersama Kadis PUPR Sanggau dan Dinas PUPR serta Anggota DPRD Sekadau berfoto bersama [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemkab Sanggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjalin kesepakatan dengan Pemkab Sekadau serta sektor swasta untuk memperkuat penanganan koridor jalan penghubung antar-kabupaten.
Langkah ini diambil guna menjaga ketahanan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah perbatasan kedua daerah.
Kesepakatan yang memuat tujuh poin penting tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, menjelaskan bahwa penanganan koridor ini melibatkan partisipasi aktif perusahaan perkebunan kelapa sawit di sepanjang jalur tersebut. Tiga perusahaan, yaitu PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP Group), PT Palma Agromas, dan PT CNIS, bertanggung jawab memelihara ruas jalan yang digunakannya serta meredam polusi debu operasional.
”Dari rakor ini, baik Kabupaten Sanggau maupun Sekadau menyepakati tujuh poin kesepakatan bersama,” kata Aris usai kegiatan.
Penanganan koridor jalan di Sanggau mencakup ruas SP 2–Batas Sekadau, Kedukul–Balai Sebut, Jalan Transmigrasi, Jalan Abdul Fattah, Jalan Permata, Semuntai–Malan, hingga akses PT CNIS. Adapun di Sekadau meliputi ruas Penanjung–Tanjung, Madya–Simpang SP 12, Simpang SP 12–Landau Kodah, dan Landau Kodah–Timpuh.
Meski kendaraan operasional perkebunan diizinkan melintas, pembatasan muatan tetap diberlakukan sesuai kapasitas beban jalan dan ketentuan hukum. Akses bagi masyarakat umum serta angkutan barang tetap dibuka secara normal.
Rapat tersebut juga menuntaskan skema pengalihan arus lalu lintas menyusul rencana penggantian Jembatan Sungai Barak di Dusun Ubai, Desa Kedukul. Selama pengerjaan berlangsung, kendaraan umum dan operasional perusahaan dialihkan melewati jalur alternatif milik PT CNIS di Kecamatan Mukok.
Hasil rumusan ini nantinya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan anggaran daerah masing-masing Pemkab. Selain pemeliharaan rutin, kedua daerah sepakat mengajukan pengalihan kewenangan jalur tersebut.
”Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau berkomitmen mengawal usulan peningkatan status jalan koridor tersebut menjadi jalan provinsi,” ujar Aris. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
