FOTO : Kedua tersangka [ ist ]
Pewarta : Doni | Editor : redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Tim Satresnarkoba Polres Sekadau menangkap dua pria berinisial A (24) dan E (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (15/9/2026). Penangkapan kedua warga lokal tersebut dilakukan secara terpisah hanya dalam rentang waktu 30 menit.
Penindakan pertama menyasar tersangka A di depan Kantor UPPKB Jalan Sekadau-Sanggau pada pukul 17.00 WIB. Dari tangan A, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,116 gram bruto, 51 klip plastik kosong, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit ponsel.
Setengah jam berselang, petugas meringkus E di sebuah warung di jalur yang sama pukul 17.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,12 gram bruto, kantong plastik, kotak rokok, dan satu unit ponsel.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengonfirmasi bahwa kedua pelaku diproses dalam dua berkas perkara terpisah meski ditangkap di kawasan yang sama. Saat ini A dan E telah ditahan di Mapolres Sekadau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026. Kepolisian mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
