FOTO : Erik Sepria dari Kantor Hukum ESA, kuasa hukum warga Sei Nayon, Kecamatan bengkong, Kota Batam [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
BATAM [ radarkalbar.com ] – Lebih dari 300 kepala keluarga di Kampung Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, di ambang ancaman penggusuran. Warga yang telah mendiami kawasan tersebut selama hampir tiga dekade tiba-tiba diminta membayar uang ratusan juta rupiah per kavling di bawah bayang-bayang intimidasi dan pencatutan nama institusi kepolisian.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ESA, Erik Sepria, mengungkapkan konflik ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT CMG di atas tanah yang secara nyata telah dikuasai dan dibangun warga sejak sebelum tahun 1998.
”Sertifikat HGB tersebut diduga kuat dijadikan instrumen untuk memeras warga. Mereka dipaksa membayar uang ratusan juta rupiah untuk mengurus legalitas, bahkan diarahkan menggunakan skema kredit perbankan dengan menjadikan rumah mereka sebagai agunan,” ujar Erik melalui siaran pers, dikutip Kamis (10/9/2026).
Riwayat Penguasaan dan Cacat Administrasi
Warga Sei Nayon tercatat telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun hingga berkembang menjadi permukiman padat yang dihuni lebih dari 400 kepala keluarga, lengkap dengan fasilitas umum dan jalan lingkungan. Upaya legalisasi sebenarnya telah ditempuh warga sejak 2004 melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA), diperkuat dengan kesepakatan bersama DPRD Kota Batam pada 2007 agar tidak ada penggusuran sepihak.
Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, warga justru dihadapkan pada klaim kepemilikan oleh PT CMG. Secara yuridis, gugatan perdata yang pernah dilayangkan PT CMG terhadap warga di Pengadilan Negeri Batam pada 2017 telah diputus dengan status niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau juga telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang penetapan lokasi dan penerbitan SHGB tersebut karena terindikasi maladministrasi. Kendati demikian, rekomendasi itu dinilai belum ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang.
Surati Kapolda Kepri Terkait Dugaan Intimidasi
Situasi semakin memanas setelah warga mendapati adanya kelompok-kelompok tertentu yang membawa nama institusi kepolisian untuk menakut-nakuti warga agar segera mengosongkan rumah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum warga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepulauan Riau pada 10 Agustus 2026 lalu (Nomor: 80/ESA-VIII/2026) guna meminta klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada keterlibatan institusi atau pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyalahgunakan atribut aparat demi kepentingan intimidasi.
”Pengosongan atau penggusuran tidak boleh dilakukan atas dasar ancaman sepihak. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Erik.
Pihak kuasa hukum kini mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mencabut SHGB PT CMG dan memprioritaskan hak atas tanah kepada warga asli sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Bagaimana langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum ESA jika pihak berwenang tidak segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Ombudsman?
Publisher : Admin radarkalbar.com
