FOTO : Tim URC Satreskrim Polres Sekadau dan tersangka M [ ist ]
Pewarta : Doni | Editor : redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama URC Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang dilaporkan hilang di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.23 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau.
“Setelah dipastikan sesuai dengan laporan kehilangan, tim langsung mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” kata IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Korban pencurian diketahui berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit. Korban menyadari sepeda motornya hilang setelah mendapat informasi dari atasannya pada Kamis (30/7) malam kendaraan yang disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mendatangi tempat penyimpanan bersama dua saksi dan memastikan sepeda motor Kawasaki KLX 150 miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Sekadau.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku diduga telah merencanakan pencurian melalui percakapan WhatsApp sebelum bertemu di Kabupaten Sanggau dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Saat berada di lokasi, pelaku D sempat mencoba merusak kunci kontak menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun upaya itu gagal. Selanjutnya M memutus kabel kontak dengan cara membakarnya menggunakan korek api, kemudian menyambungkan kembali kabel tersebut hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan.
” Setelah menguasai kendaraan, kedua pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui melakukan aksi pencurian bersama D yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu anak kunci tangki, satu korek api merek Tokai warna hijau, serta satu besi congkel yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
