FOTO : Puluhan remaja yang diamankan karena sepeda motor menggunakan knalpot brong [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Sebanyak 57 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong terjaring dalam operasi penertiban yang digelar Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Sabtu (25/7/2026) malam.
Seluruh kendaraan yang melanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan, sementara knalpot brong yang dilepas langsung dimusnahkan.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., bersama para kepala unit dan seluruh personel Polsek Sekayam.
Razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Sekayam sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pengendara terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara diingatkan untuk menggunakan knalpot standar, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengenakan helm berstandar nasional saat berkendara.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong bertujuan mengurangi gangguan kebisingan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Melalui kegiatan ini kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi, sekaligus memastikan kendaraan yang tidak sesuai standar segera dikembalikan ke kondisi yang semestinya,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Ia juga mengajak para pengguna jalan, terutama kalangan muda, agar lebih bertanggung jawab dalam berkendara dengan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.
” Kami berharap langkah tegas tersebut mampu menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Sekayam sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. [ red ]
Publisher : admin radarkalbar.com
