FOTO : Ketiga tersangka (rompi orange) yang diamankan Penyidik Kejari Ketapang [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
KETAPANG [ radarkalbar.com ] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalbar, menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 517.828.250.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” kata Ricky.
Menurut Ricky, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsidair ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Nah, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026,” terangnya. [ red ]
Publisher : Admin redaksi
