FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
KALAU ada kepala daerah dilaporkan ke Mabes Polri atau kejaksaan, saya langsung mengaktifkan mode “jangan terlalu berharap”. Pengalaman mengajarkan, laporan seperti itu kadang lebih lama diproses dari utang teman yang selalu bilang, “besok saya transfer.”
Kecuali ada OTT KPK. Nah, itu baru seperti petir di siang bolong. Sirene berbunyi, rompi oranye keluar dari gudang, kamera televisi berdatangan lebih cepat dari gol Ferran Torres. Atau tunggu saja masa jabatan selesai. Begitu kursi empuk berubah menjadi kursi plastik di teras rumah, berkas bertahun-tahun tidur mendadak bangun sambil meregangkan badan.
Ceritanya Bupati Melawi, Kalbar, masih daerah gue ni, dilaporkan seorang pengacara top ke Mabes Polri. Cuma saya pesimis saja akan diusut. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Nama pengacara itu, Syamsul Jahidin. Sejak 2024 hingga 2026, ia beberapa kali melaporkan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhannya bukan kelas recehan, melainkan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan jabatan.
Laporannya datang berkali-kali. Kalau dijadikan serial televisi, mungkin sudah masuk musim ketiga dengan judul, “Laporan Belum Tamat-tamat.”
Tentu kubu Bupati tidak tinggal diam. Kuasa hukumnya menilai pola pelaporan berulang itu bisa mengarah pada dugaan kriminalisasi atau pencemaran nama baik. Meski demikian, mereka tetap menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Yang juga penting dicatat, hingga hari ini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan Bupati Melawi bersalah.
Belum selesai babak pertama, justru Jahidin yang terkena serangan balik.
Ia disomasi setelah mengunggah kata “bangsat” yang ditujukan kepada jabatan Bupati Melawi. Satu kata itu efeknya luar biasa. Lebih pedas dari sambal tempoyak yang cabainya ditumbuk pakai emosi.
DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar bersama Forum Ormas Melawi terdiri dari lima organisasi langsung mengirim somasi. Mereka meminta unggahan dicabut, klarifikasi terbuka dilakukan, serta permintaan maaf disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak dipenuhi, jalur hukum maupun mekanisme adat siap ditempuh.
Kuasa hukum Bupati mengingatkan, kritik kepada pejabat publik adalah hak warga negara. Namun kritik seharusnya dibangun dengan argumentasi, bukan sekadar kata-kata kasar berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Di balik kontroversi lokal itu, Syamsul Jahidin ternyata memiliki rekam jejak nasional yang cukup mencolok. Ia pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait jabatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Permohonannya dikabulkan sebagian. MK menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
Ia juga menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang KPK yang sama-sama memperoleh putusan sebagian dikabulkan. Karena kiprahnya itu, sejumlah media menjulukinya sebagai advokat konstitusional.
Perjalanan hidupnya juga penuh lika-liku. Pernah menjadi satpam, pernah tidur beralaskan koran karena keterbatasan biaya, hingga akhirnya meraih gelar magister hukum dan komunikasi. Kini ia tercatat sebagai kandidat doktor hukum.
Apakah laporan terhadap Bupati Melawi kali ini akan benar-benar diusut hingga tuntas atau kembali menjadi serial panjang tanpa episode terakhir? Kita tunggu saja. Sebab di negeri ini, kadang yang paling cepat bukan proses hukumnya, melainkan munculnya meme di media sosial.
“Bang, saya juga pesimis. Yang tersangka saja tak ditangkap-tangkap. Apalagi baru dilaporkan.”
“Kok sama kita, wak. Selama ATM masih full, aman dan damai.” Ups
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
