Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
BengkayangHukum

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

Last updated: 30/04/2026 22:38
29/04/2026
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Kedua tersangka korupsi yang diamankan Penyidik Kejari Bengkayang [ ist ]

Pewarta : Tim liputan |Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang terus melakukan “bersih-bersih” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terbaru, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Tahun Anggaran 2017, Selasa (28/4/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah G, yang menjabat sebagai Direktur PT MPK selaku pelaksana proyek, serta S, pihak eksternal yang berperan sebagai penyusun dokumen penawaran “bayangan”.

Penetapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya jaksa menetapkan HP (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka utama.

“Alat bukti sudah sangat terang. Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa kedua orang ini memiliki peran sentral dalam penyimpangan proyek tersebut,” tegas Tim Penyidik Kejari Bengkayang, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, negara mencatatkan kerugian sebesar Rp 1.003.474.877,66.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen penawaran oleh pihak di luar sistem pengadaan (outsider) untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan tambahan ini, total tiga orang telah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus Jalan Lambau. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jalan LambauKecamatan Sungai RayaKejari BengkayangkontraktorPpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang