Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi
Pontianak

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

Last updated: 29/04/2026 23:34
29/04/2026
Pontianak
Share

FOTO : grafik ilustrasi alur kembalinya kerugian negara [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

PONTIANAK – PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.

Uang itu, dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, yang sekaligus menggenapkan total penyelamatan aset dalam perkara tersebut menjadi Rp 170 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangannya, pada Rabu (29/4/2026) menegaskan pengembalian dana ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang tidak direalisasikan oleh sejumlah perusahaan tambang.

Meski total pemulihan aset telah mencapai angka fantastis, penyidik menyatakan masih mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan belum menetapkan tersangka guna memastikan kecukupan alat bukti sesuai koridor hukum acara pidana.

Tak tanggung-tanggung, nilai yang berhasil diselamatkan kali ini mencapai Rp 55 Miliar. Jika diakumulasikan dengan capaian sebelumnya sebesar Rp 115 Miliar, maka total dana yang berhasil direbut kembali oleh negara mencapai Rp 170 Miliar.

“Uang jaminan yang seharusnya disetor sejak 2019 hingga 2022 namun sempat tertahan, kini berhasil diamankan oleh Tim Penyidik dan akan segera disetorkan ke Kas Negara,” ujar Siju.

Menariknya, meski nilai penyelamatan aset sudah fantastis, namun Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka.

Hal ini dilakukan demi mengedepankan prudential principle atau prinsip kehati-hatian.

Siju menegaskan penetapan tersangka tidak boleh prematur dan harus didasari minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Profesionalitas dan keadilan adalah prioritas agar proses hukum ini benar-benar kuat secara yuridis,” tegasnya.

Senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan langkah ini menjadi sinyal kuat negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan di sektor sumber daya alam.

“Kejati Kalbar memastikan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat akan diperjuangkan hingga kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” cetusnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan korupsiKejati KalbarPontianakTata kelola bauksit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang