Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah
Sanggau

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Last updated: 3 jam lalu
11 jam lalu
Sanggau
Share

FOTO : Tersangka ARW yang diamankan tim Unit Reekrim Polsek Tayan Hulu, Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu resmi menetapkan pria berinisial ARW (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) pada Senin (27/4/2026).

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit internal CV Juanda yang menemukan kejanggalan pada stok barang sejak September 2025.

“Awalnya ditemukan selisih sekitar Rp 70 hingga Rp 80 juta. Namun, setelah audit mendalam hingga April 2026, total kerugian perusahaan membengkak menjadi Rp208.208.200,” ujar Iptu Pintor.

Kerugian tersebut mencakup raibnya 10.533 item yang terdiri dari voucher fisik dan kartu perdana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ribuan barang tersebut diketahui keluar dari gudang dan diserahkan kepada ARW selaku tenaga pemasaran.

“Tersangka ARW telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kerja, hasil audit, dua unit ponsel, printer thermal, serta bukti transaksi,” tambahnya.

Atas tindakannya, ARW dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SalesTAP Sosok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

16 jam lalu

Perkuat Kedaulatan Lokal, Radio Dermaga Inisiasi Pengakuan Hutan Adat di Desa Semabi

16 jam lalu

Bukan Sekadar Mitra, Polres Sanggau Ajak Media Jadi Benteng Informasi Akurat

26/04/2026

Pelaksana Proyek SDN 54 Mensarang Klaim Pekerjaan Sesuai Kontrak, Siap Lakukan Perbaikan

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang