Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan
HukumPontianak

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

Last updated: 13/03/2026 00:12
13/03/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kedua tersangka saat mengikuti proses tahap II kepada JPU, pada Kamis, 12 Maret 2026 [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Dua tersangka tersebut adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin, dan MR, Ketua Tim Teknis sekaligus perencana proyek.

Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan modus operandi para tersangka meliputi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang memicu kerugian negara hingga Rp 5 miliar.

“Penyidikan telah lengkap (P-21). Ditemukan fakta bahwa dana hibah digunakan untuk biaya perencanaan serta insentif panitia yang tidak tertera dalam proposal maupun NPHD,” jelas Wayan.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam persidangan nanti. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JPUKejati KalbarKorupsi Yayasan MujahidinPontianakTahap II tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

4 jam lalu

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

5 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang