Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21
Pontianak

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

Last updated: 12 jam lalu
13 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers ( ist)

Editor : R Hoesnan | Publisher admin redaksi

​RADARKALBAR.COM – Kasus peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memasuki babak baru.

Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan pada 20 Juni 2025.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara resmi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 23 Februari 2026.

​”Perkara ini sudah P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Burhanuddin di Mapolda Kalbar.

​Tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Ia mengakui proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas kasus, mulai dari pemeriksaan banyak saksi, kehadiran saksi ahli, hingga penghitungan barang bukti yang jumlahnya masif.

Hasil uji laboratorium juga telah memperkuat bukti oli tersebut adalah produk palsu.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat untuk waspada.

“Oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi berisiko merusak mesin kendaraan. Kami imbau warga membeli pelumas di distributor resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi produk mencurigakan,” tegasnya. (red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimsus Polda KalbarKasus oli palsuPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Ditengah Ketegangan Global, Puluhan Jemaah Umrah PT Menara Tanjung Tiba Selamat di Pontianak

05/03/2026

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

04/03/2026

Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

04/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang