Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang
Pontianak

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

Last updated: 15/02/2026 01:02
14/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : ilustrasi aktivitas tambang ( Ai)

Hoesnan – radarkalbar.com

PONTIANAK –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan emas.

Hal itu ditandai dengan tim penyelidik terpantau melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Lapas Kelas II Ketapang, Jumat (13/2/2026).

​Langkah lapangan ini diambil guna mencari fakta hukum terkait aktivitas pertambangan yang diduga melanggar izin dan merugikan keuangan negara.

​Dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pergerakan tim di wilayah Ketapang tersebut.

Menurut Wayan, kegiatan itu masih dalam koridor penyelidikan awal.

​”Benar, tim melakukan pulbaket di Ketapang. Ini bukan penindakan, melainkan tahapan klarifikasi untuk memastikan apakah ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas tersebut,” ujar I Wayan kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

​Wayan mengungkapkan masih fokus penyelidikan ini menyasar pada praktik penambangan emas yang diduga keluar dari koordinat izin resmi.

​Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan ativitas pertambangan yang memasuki wilayah izin pihak lain, penambangan yang tidak sesuai dengan batas dan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

​Meskipun membenarkan adanya aktivitas tim penyelidik, Kasi Penkum menegaskan detail mengenai siapa saja pihak yang diperiksa serta lokasi persis pertambangan belum dapat dibuka ke publik.

​”Prosesnya masih tahap lid (penyelidikan), sehingga sifatnya tertutup. Kami harus menjaga independensi dan objektivitas agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh opini publik,” tambahnya.

​Wayan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi jika perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. ( RED)

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati KalbarKetapangPulbaketTambang Emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang