Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tahap II Rampung, Tersangka Kasus Hibah GKE Petra Segera Disidangkan
Kalbar

Tahap II Rampung, Tersangka Kasus Hibah GKE Petra Segera Disidangkan

Last updated: 29/01/2026 17:08
29/01/2026
Kalbar
Share

FOTO : Saat proses tahap II oleh  Penyidik Kejari (Sekadau)

SINTANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang kini memasuki babak baru.

Penyidik Kejati Kalbar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)untuk proses penuntutan di pengadilan.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II yang dilaksanakan Tim Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (29/1/2026).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berawal dari pemberian Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan, disusul dana hibah kembali pada Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 3 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit, pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai ketentuan.

Pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sementara pada Tahun Anggaran 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena bangunan telah selesai pada 2018.

Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, sebagaimana hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor BPKAD Kabupaten Sintang guna mengamankan dokumen dan barang bukti pendukung perkara.

Usai tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

” Kita akan mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, ” pungkasnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kajari SintangKejari Sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

7 jam lalu

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

9 jam lalu

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

10 jam lalu

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

10 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang