Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit
Sanggau

Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit

Last updated: 17/01/2026 22:01
17/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pemkab Sanggau meminta PT Cipta Usaha Tani (CUT) bertanggung jawab atas aktivitas penanaman sawit di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas.

Perusahaan diminta mengembalikan lahan tersebut ke fungsi hutan sebagaimana peruntukannya.

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan, pemanfaatan lahan PIPPIB untuk perkebunan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat ditoleransi.

“Perusahaan wajib memulihkan kembali lahan itu ke kondisi semula sebagai kawasan hutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Susana Herpena, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika PT CUT tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.

“Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana kurungan dan atau denda. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan hingga kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sanggau telah melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan sawit milik PT CUT yang berada di kawasan PIPPIB.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama dinas terkait.

Saat itu, Aswin Khatib menjelaskan, lahan seluas 60 hektare tersebut tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah karena berada di area PIPPIB tahun 2025.

“Lahan itu tidak boleh digarap untuk perkebunan, terlepas dari status kepemilikan tanahnya. Karena sudah jelas masuk dalam kawasan PIPPIB,” ujar Aswin.

Ditegaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin dan pidana berlapis disertai denda, mengingat dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan,” tegasnya. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT CUTTanam sawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang