Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit
Sanggau

Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit

Last updated: 17/01/2026 22:01
17/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pemkab Sanggau meminta PT Cipta Usaha Tani (CUT) bertanggung jawab atas aktivitas penanaman sawit di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas.

Perusahaan diminta mengembalikan lahan tersebut ke fungsi hutan sebagaimana peruntukannya.

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan, pemanfaatan lahan PIPPIB untuk perkebunan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat ditoleransi.

“Perusahaan wajib memulihkan kembali lahan itu ke kondisi semula sebagai kawasan hutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Susana Herpena, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika PT CUT tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.

“Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana kurungan dan atau denda. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan hingga kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sanggau telah melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan sawit milik PT CUT yang berada di kawasan PIPPIB.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama dinas terkait.

Saat itu, Aswin Khatib menjelaskan, lahan seluas 60 hektare tersebut tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah karena berada di area PIPPIB tahun 2025.

“Lahan itu tidak boleh digarap untuk perkebunan, terlepas dari status kepemilikan tanahnya. Karena sudah jelas masuk dalam kawasan PIPPIB,” ujar Aswin.

Ditegaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin dan pidana berlapis disertai denda, mengingat dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan,” tegasnya. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT CUTTanam sawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

7 jam lalu

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

20 jam lalu

Perkuat Kedaulatan Lokal, Radio Dermaga Inisiasi Pengakuan Hutan Adat di Desa Semabi

20 jam lalu

Bukan Sekadar Mitra, Polres Sanggau Ajak Media Jadi Benteng Informasi Akurat

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang