FOTO : Ilustrasi [ ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau.
Pasalnya, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung 2025 dan terungkap di awal 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Korban yang masih di bawah umur sebelumnya diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal.
” Saat itu, beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” jelasnya.
Dijelaskan, laporan resmi masuk ke Polres Sekadau pada (4/1/2026). Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban.
Pendalaman kembali dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.
“Pada Kamis (8/1/2026), tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
editor/publisher : admin radarkalbar.com




