Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
HukumKubu Raya

Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Last updated: 11/01/2026 01:46
10/01/2026
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RJ (kaos orange) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
RJ diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat sekitar setengah gram.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir dan merupakan residivis kasus narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah. Saat kami lakukan penindakan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan tetap.

Pelaku menggunakan modus penjualan paket kecil dengan harga terjangkau, yakni Rp 50 ribu per paket. Dari setengah gram sabu yang dibelinya seharga Rp 250 ribu, RJ membaginya menjadi tujuh paket klip kecil untuk mendapatkan keuntungan.

“Saat penangkapan, satu paket sudah terjual dan enam paket lainnya masih disimpan untuk diedarkan,” tambah Ade.

Saat ini, RJ ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. [ red ]

source : Humas_cpt_ltr2002

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Kuala DuaKubu rayaNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang