Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
HukumKubu Raya

Warga Kuala Dua Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Last updated: 11/01/2026 01:46
10/01/2026
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RJ (kaos orange) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
RJ diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat sekitar setengah gram.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir dan merupakan residivis kasus narkotika.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah. Saat kami lakukan penindakan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan tetap.

Pelaku menggunakan modus penjualan paket kecil dengan harga terjangkau, yakni Rp 50 ribu per paket. Dari setengah gram sabu yang dibelinya seharga Rp 250 ribu, RJ membaginya menjadi tujuh paket klip kecil untuk mendapatkan keuntungan.

“Saat penangkapan, satu paket sudah terjual dan enam paket lainnya masih disimpan untuk diedarkan,” tambah Ade.

Saat ini, RJ ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. [ red ]

source : Humas_cpt_ltr2002

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Kuala DuaKubu rayaNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

15 jam lalu

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang