Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis
Sambas

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

Last updated: 22/11/2025 08:33
21/11/2025
Sambas
Share

FOTO : Kondisi tiang listrik sebelum dan sesudah di perbaiki [ Luffi ]

Luffi Ariadi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tiang listrik di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya menimbulkan kehebohan karena pondasinya dicor menggunakan sabut kelapa, akhirnya diperbaiki oleh kontraktor pelaksana.

Namun langkah korektif ini dinilai tidak cukup menjawab persoalan serius di balik proyek tersebut. Perbaikan dinilai sebatas kewajiban hukum, bukan bentuk tanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran prosedur dan lemahnya pengawasan teknis sejak awal pekerjaan.

Ketua Bidang Riset dan Sosial Masyarakat Mahasiswa Hukum Sambas, Fredi menegaskan insiden penggunaan sabut kelapa bukan sekadar kelalaian teknis.

Pria asal Jawai ini menyebut temuan tersebut berpotensi masuk ranah pidana karena mengindikasikan pelanggaran kontrak hingga kemungkinan penyalahgunaan anggaran.

“Ini bukan sekadar proyek dikerjakan asal-asalan. Ada potensi pelanggaran aturan dan kontrak yang tidak bisa dianggap sepele. PLN, kontraktor, dan Pemkab Sambas harus membuka data pekerjaan, melakukan audit teknis, dan memberi penjelasan resmi kepada publik,” ujarnya.

Fredi menegaskan keselamatan warga tidak boleh dikorbankan oleh praktik konstruksi yang jauh dari standar.

Ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan proyek publik.

Meski tiang telah diperbaiki dengan cor beton sesuai spesifikasi, dugaan unsur pidana disebut tidak serta-merta hilang.

Indikasi kerugian negara dan penggunaan material non-standar tetap harus menjadi objek penyelidikan.

“Perbaikan teknis tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup perkara. Temuan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa kontrak, aliran anggaran, hingga potensi penyimpangan lainnya,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Jawai yang menuntut transparansi penuh, agar insiden serupa tidak kembali mengancam keselamatan publik maupun kualitas pembangunan infrastruktur listrik di wilayah tersebut. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dicor sabut kelapaKecamatan JawaiSabut KelapaTiang listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang