Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
HukumPontianak

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

Last updated: 24/10/2025 22:32
24/10/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi dengan tiga terdakwa terdiri Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M Faridhan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat [ 24/10/2025 ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, pada Jumat (24/10/2025).

Satu per satu nama dipanggil Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan ketiganya berdiri menatap ke arah majelis dengan wajah tegang.

Di hadapan Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dan Arif Hendriana, S.H., M.H., suasana ruang sidang berubah menjadi ruang penentu nasib.

Setelah melalui serangkaian persidangan panjang, majelis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar hakim ketua membacakan putusan, disambut bisikan kecil dari pengunjung sidang yang memenuhi bangku pengunjung.

Tiga terdakwa, yang sejak awal proses hukum disebut terlibat dalam pengadaan lahan Bank Kalbar pada 2015, tampak menunduk dalam diam.

Sesekali, penasihat hukum mereka, Herawan Oetoro dan tim, memberi isyarat agar tetap tenang.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga mencatat setiap detail putusan.

Saat hakim memberi kesempatan menyatakan sikap, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama memilih untuk “pikir-pikir”.

Keputusan ini menandakan proses hukum masih mungkin berlanjut ke tahap berikutnya, jika salah satu pihak memutuskan untuk banding.

Sidang yang berlangsung hampir satu jam itu menutup babak panjang perkara yang sempat menarik perhatian publik Kalimantan Barat, mengingat kasus ini menyangkut pengelolaan aset penting daerah.

Meski vonis telah dijatuhkan, tanda tanya masih menggantung di udara apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perjalanan hukum ketiganya, atau justru awal dari babak baru di meja banding?

Di luar ruang sidang, beberapa pengunjung tampak saling berbincang pelan.

“Empat tahun itu ringan atau berat, ya? Tapi setidaknya keadilan mulai bergerak,” ujar seorang warga yang mengikuti sidang dari awal.

Putusan itu menjadi catatan tersendiri bagi upaya penegakan hukum di Kalbar di mana kasus korupsi masih menjadi sorotan publik, dan setiap keputusan pengadilan membawa pesan penting, penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, tetap akan berujung di meja hijau. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hakim PN TipikorPengadaan tanah Bank KalbarPerkara korupsiTiga Terdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

23 jam lalu

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang