Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Cabuli Gadis Belia, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Cabuli Gadis Belia, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 23/09/2025 21:58
23/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Ilustrasi anak korban kekerasan [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial PA ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya, Kalbar.

Pria ini didug melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga dua kali.

Ia melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual. Pria bau tanah ini merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Perbuatan PA bermula ketika korban meminta bantuan dia untuk “menghapus ingatan” tentang mantan kekasihnya.

Mendapati hal tersebut, pelaku yang mengaku sebagai orang pintar, justru memanfaatkan situasi dengan melancarkan aksi bejatnya.

Dihadapan penyidik, PA mengaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang ia klaim kepada korban, itu hanya modus. Hal itu karena PA tertarik terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang.

Aksi kedua dilakukan hanya dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” ungkap Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025).

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Nunut Rivaldo.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, terutama anak dan remaja, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar.

“Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya,” pungkasnya.

 

 

 

 

source : Humas_cpt_ltr2002.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak di bawah umurKecamatan Sungai AmbawangKubu rayaPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

2 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

2 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang