Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup
Sekadau

Camat Sekadau Hulu: Investasi Sawit Harus Aman, Adat Dayak Tetap Hidup

Last updated: 10/09/2025 13:41
10/09/2025
Sekadau
Share

FOTO : Sosialisasi kamtibmas digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu [ doni ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Upaya menjaga stabilitas keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit resmi diperkuat melalui sosialisasi kamtibmas yang digelar Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu di Aula Kantor Desa Tinting Boyok, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau Hulu Nomor 14/DAD/SKD.HI/V/2025 yang melibatkan 15 desa bersama sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Jaya Perkasa (PT MJP) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (PT TBSM).

Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, menyebut kesepakatan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya persoalan keamanan di sekitar perkebunan.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam menjaga investasi sekaligus memastikan kearifan lokal tetap menjadi pedoman utama.

“Kesepakatan ini bukan hanya untuk melindungi perusahaan, tapi juga masyarakat. Aturan adat tetap dihormati, namun kita juga menekankan hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum bila terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DAD Sekadau Hulu, Martinus, menekankan aturan adat berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

Dia menegaskan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 20.000.000 akan diterapkan bagi penadah sawit hasil curian.

Saat yang sama, Kepala Desa Tinting Boyok, Abang Heri, menilai kerjasama antara DAD, pemerintah desa, dan perusahaan sawit memberi kepastian rasa aman.

“Dengan aturan ini, bukan hanya hubungan perusahaan dan warga yang diuntungkan, tetapi juga hubungan antarwarga tetap harmonis,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit Bimas Polsek Sekadau Hulu, Hendra, menambahkan hukum adat tetap diakui sebagai langkah awal penyelesaian.

Menurutnya, ada enam pelanggaran yang menjadi perhatian, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pemagaran jalan, intimidasi, perusakan aset, pencurian bibit dan pupuk, hingga praktik penadahan.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak memahami aturan yang disepakati sehingga tidak ada lagi konflik maupun kesalahpahaman dalam pengelolaan perkebunan sawit di Sekadau Hulu.

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekadau HuluSosialisasi kamtibmas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

15 jam lalu

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang