Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya
Pontianak

DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya

Last updated: 06/08/2025 21:05
06/08/2025
Pontianak
Share

FOTO: Saat penangkapan DPO Terpidana bernama Jhon Fery Samosir di Kalteng [ ist ].

redaksi – RADARKALBAR.COM 

PALANGKA RAYA – Seorang buronan kasus narkotika yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu pagi (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya.

Terpidana bernama Jhon Fery Samosir alias Fey (32) ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalimantan Barat, dan Kejari Kapuas Hulu.

Selama ini, Jhon diketahui berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan setelah proses pemantauan intensif yang dilakukan melalui sistem pemantauan dan informasi digital yang dimiliki Kejaksaan, termasuk Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, melalui program Tabur, Kejaksaan memastikan tak ada tempat aman bagi para buronan hukum.

“Ini adalah bagian dari implementasi langsung perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif melacak dan menangkap buronan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya kasus narkotika,” ungkap Rudy.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, Jhon Fery telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lapas setempat guna menjalani masa pidananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH., MH., dalam keterangannya mengimbau kepada para DPO lainnya agar tidak terus bersembunyi dan memilih menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri akan jauh lebih baik dan terhormat,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa lelah demi menegakkan keadilan dan menjalankan amanat undang-undang. [ red ].

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ditangkap tim TaburPalangka rayaTerpidana narkotika
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang