Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya
Pontianak

DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya

Last updated: 06/08/2025 21:05
06/08/2025
Pontianak
Share

FOTO: Saat penangkapan DPO Terpidana bernama Jhon Fery Samosir di Kalteng [ ist ].

redaksi – RADARKALBAR.COM 

PALANGKA RAYA – Seorang buronan kasus narkotika yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu pagi (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya.

Terpidana bernama Jhon Fery Samosir alias Fey (32) ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalimantan Barat, dan Kejari Kapuas Hulu.

Selama ini, Jhon diketahui berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan setelah proses pemantauan intensif yang dilakukan melalui sistem pemantauan dan informasi digital yang dimiliki Kejaksaan, termasuk Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, melalui program Tabur, Kejaksaan memastikan tak ada tempat aman bagi para buronan hukum.

“Ini adalah bagian dari implementasi langsung perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif melacak dan menangkap buronan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya kasus narkotika,” ungkap Rudy.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, Jhon Fery telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lapas setempat guna menjalani masa pidananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH., MH., dalam keterangannya mengimbau kepada para DPO lainnya agar tidak terus bersembunyi dan memilih menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri akan jauh lebih baik dan terhormat,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa lelah demi menegakkan keadilan dan menjalankan amanat undang-undang. [ red ].

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ditangkap tim TaburPalangka rayaTerpidana narkotika
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Momen Kunjungan Itu Berujung Dukungan, Gubernur Ria Norsan Siap Bina dan Arahkan SMSI Kalbar

12 jam lalu

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

6 jam lalu

Musprov dan Seminar SMSI Kalbar Sukses

7 jam lalu

Aklamasi untuk Sery Tayan, Jejak Pemersatu di Tengah Dinamika Media Online Kalbar

7 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang