Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara
HukumLandak

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

Last updated: 28/07/2025 22:58
28/07/2025
Hukum Landak
Share

FOTO : Tersangka PG ( tengah depan) saat diamankan tim gabungan Jatanras Polres Landak dan Satreskrim Polres Kayong Utara [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

LANDAK – Sempat kabur beberapa bulan. Akhirnya, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, berinisial PG (35), berhasil diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu, (26/7/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, saat PG, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan sebut saja Kenanga (nama samaran, red).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku pada salah satu dusun dan desa di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Terungkapnya ulah bejat tersangka PG, saat salah seorang guru melaksanakan kegiatan rutin di sekolah melakukan pemeriksaan handphone siswa-siswa.

Dan saat itu menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025.

Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya terus dilakukan. Pada 24 Juli 2025, informasi awal menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila. Namun, saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan.

Tak menyerah, tim tersebut kembali mendapatkan informasi penting pada 25 Juli 2025, pelaku tengah menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti.

Puncaknya, pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP Kab. Kayong Utara.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kemudian pada Minggu (27/7/2025), pelaku dibawa kembali ke Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.

Ditambahkan, proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:persetubuhan anak di bawah umurPolres Kayong UtaraPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

Diduga Nyuri Uang Rp 5 Juta, Seorang IRT Diamankan Tim Gabungan Polres Ketapang

07/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang