Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan
HukumPontianak

Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan

Last updated: 24/07/2025 20:37
24/07/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Petugas saat melaksanakan pengecekan burung hasil sitaan [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

PONTIANAK – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara menggerebek sebuah kapal motor yang membawa ratusan burung dilindungi di dermaga Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, SH, M.A.P, dalam keterangannya menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menindak tegas peredaran satwa liar ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir.

“Dari hasil penggerebekan terhadap kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 603 ekor burung dari berbagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi,” ujarnya.

Jenis burung yang berhasil diamankan di antaranya:

  • Cucak Ijo : 51 ekor
  • Kapas Tembak: 43 ekor
  • Kacer: 188 ekor
  • Yuhina Kalimantan: 34 ekor
  • Kalibri Ninja: 181 ekor
  • Sriganti Madu: 101 ekor
  • Madu Pengantin: 1 ekor
  • Kecembang Gadung Biru: 2 ekor
  • Beo: 2 ekor

Selain menyita ratusan satwa, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan satwa ilegal tersebut, yakni nakhoda kapal berinisial AT (39) dan anak buah kapal AW (45).

Keduanya kini telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara, Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Kalbar, Paramita Rosandi, SH, menegaskan peredaran satwa dilindungi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Paramita.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Lantas, satwa yang berhasil diselamatkan akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak perdagangan satwa liar, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penegakan hukumPolsek Pontianak UtaraSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
23 jam lalu
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang