Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok
Sanggau

Nekad Nyimpan Sabu Seberat 4,7 Gram, Pria Asal Pasaman Dicokok

Last updated: 06/08/2018 19:15
06/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kedapatan memiliki 4,7 gram narkoba jenis sabu-sabu, memuluskan langkah MJ warga asal Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi penghuni hotel prodeo milik Polres Sanggau, sejak Jumat (03/08).

Kapolres Sanggau saat menggelar press release pada Senin (06/08) membeberkan penangkapan terhadap pria perantauan ini bermula, saat petugas Polsek Sekayam menggelar razia di kawasan perbatasan negara.

 “Berdasarkan data di KTP nya,tersangka berasal dari Pasaman, Sumbar. Diamankan saat anggota kita menggelar razia, setelah memperoleh informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan anggota,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu dan uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone. “Saat ini masih kita dalami darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Sementara modus operandi tersangka, mengedarkan narkoba tersebut di tempat – tempat keramaian.

Atas ulahnya tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (SrY)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang