Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Salahi Izin Tinggal, Terjaring Operasi di Tayan Hilir, Tiga WNA Asal RRT Dideportasi
Sanggau

Salahi Izin Tinggal, Terjaring Operasi di Tayan Hilir, Tiga WNA Asal RRT Dideportasi

Last updated: 18/07/2025 15:49
17/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Kanim Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan seportasi ketiga WNA asal RRT (wajah di-blur, red) via Bandara Soeta, Tangerang, Banten [ dok Kanim Kelas II Sgu].

SerY TayaN – radarkalbar.com

SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimirasian.

Kali ini, tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) harus kembali ke negara asalnya. Ketiganya masing-masing berinisial LS, GJ, dan LP.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Supadio pada Selasa, (16/7/2025), setelah proses hukum administratif dan penyelidikan selesai.

Langkah tegas ini bermula dari operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bayu Pratama.

Operasi pengawasan itu, dilancarkan pada wilayah Tayan Hilir, petugas menemukan ketiga WNA di kawasan pertambangan.

Pemeriksaan dokumen mengungkap penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian alamat domisili.

Salah satu dari mereka, GJ, sempat mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis. Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan jenis izin tinggal yang dikantongi. Dugaan pelanggaran pun menguat.

Setelah diberikan tenggat untuk klarifikasi dan diminta hadir ke Kantor Imigrasi pada 12 Juni 2025, ketiganya justru mangkir.

Mereka dinyatakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Tindakan pelacakan pun dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian serta pengawasan di Bandara Supadio untuk mencegah pelarian.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada tanggal 7 Juli 2025, ketiga orang asing tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Sanggau.

Selanjutnya, mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses pendetensian sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menegaskan deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

“Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis {17/7/2025).

“Kantor Imigrasi Sanggau terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” tegasnya.

Koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus ditingkatkan guna memastikan regulasi keimigrasian dijalankan secara konsisten. [ red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Deportasi WNAKanim Kelas II TPI SanggauSalahi Izin TinggalWNA asal RRT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang