Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Salahi Izin Tinggal, Terjaring Operasi di Tayan Hilir, Tiga WNA Asal RRT Dideportasi
Sanggau

Salahi Izin Tinggal, Terjaring Operasi di Tayan Hilir, Tiga WNA Asal RRT Dideportasi

Last updated: 18/07/2025 15:49
17/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Kanim Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan seportasi ketiga WNA asal RRT (wajah di-blur, red) via Bandara Soeta, Tangerang, Banten [ dok Kanim Kelas II Sgu].

SerY TayaN – radarkalbar.com

SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimirasian.

Kali ini, tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) harus kembali ke negara asalnya. Ketiganya masing-masing berinisial LS, GJ, dan LP.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Supadio pada Selasa, (16/7/2025), setelah proses hukum administratif dan penyelidikan selesai.

Langkah tegas ini bermula dari operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bayu Pratama.

Operasi pengawasan itu, dilancarkan pada wilayah Tayan Hilir, petugas menemukan ketiga WNA di kawasan pertambangan.

Pemeriksaan dokumen mengungkap penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian alamat domisili.

Salah satu dari mereka, GJ, sempat mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis. Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan jenis izin tinggal yang dikantongi. Dugaan pelanggaran pun menguat.

Setelah diberikan tenggat untuk klarifikasi dan diminta hadir ke Kantor Imigrasi pada 12 Juni 2025, ketiganya justru mangkir.

Mereka dinyatakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Tindakan pelacakan pun dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian serta pengawasan di Bandara Supadio untuk mencegah pelarian.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada tanggal 7 Juli 2025, ketiga orang asing tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Sanggau.

Selanjutnya, mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses pendetensian sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menegaskan deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

“Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis {17/7/2025).

“Kantor Imigrasi Sanggau terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” tegasnya.

Koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus ditingkatkan guna memastikan regulasi keimigrasian dijalankan secara konsisten. [ red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Deportasi WNAKanim Kelas II TPI SanggauSalahi Izin TinggalWNA asal RRT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Kisah Parmadi Warga Kayu Tunu Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat, Langkah Pulang yang Berat, Namun Doa Tetap Menguat

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

DPRD Sanggau Nilai Kasus PT CUT Tak Bisa Diselesaikan Secara Administratif

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang