Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis
HukumKubu Raya

Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis

Last updated: 17/05/2025 20:38
17/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolda Kubu Raya sedang berlangsung [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perairan Kubu Raya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, total tujuh tersangka diamankan dalam enam kasus berbeda. Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah.

Kasatresnarkoba AKP Sagi mengungkapkan, pada bulan April, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Sementara itu, pada Mei 2025, dua kasus lainnya berhasil diungkap. Dua tersangka yang diamankan adalah MK dan IS dengan barang bukti sabu sebanyak 4,87 gram.

“Benar, dua dari tujuh tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Sagi.

Ia menjelaskan, sebagian besar pengedaran sabu dilakukan melalui jalur perairan, khususnya di Kecamatan Batu Ampar.

Wilayah ini diketahui kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika oleh jaringan pengedar.

“Karena itu, kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan Batu Ampar yang menjadi salah satu titik rawan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan batu amparpengungkapan narkobaPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang