Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos
HukumKubu Raya

Bobol Rumah Kosong di Siang Bolong, Pria Ponbar, Dibekuk Saat Bersembunyi di Kos

Last updated: 02/05/2025 00:19
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka YA yang diamankan tim Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat (Ponbar), diciduk polisi setelah nekat membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Tanpa hambatan, pelaku mengangkut sejumlah barang berharga seperti TV LCD, kompor dan tabung gas, kipas angin, lemari plastik, hingga dispenser. Semua barang curian itu dimuat menggunakan mobil pick-up sewaan.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, pada Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan informasi dan penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

YA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ampera, Pontianak Kota. Seluruh barang bukti ditemukan masih berada di tangannya.

“Ketika ditangkap, pelaku menangis,” timpal Ade.

Tersangka YA, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.

“Warga disarankan menitipkan rumah kepada tetangga atau memasang sistem keamanan untuk mencegah tindak kejahatan,” pinta Ade. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri rumah kosongPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Diri Gunakan Senpi Rakitan

20 jam lalu

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

20 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang