FOTO : Berbagai pihak berpoto bersama usai musyawarah penyelesaian kasus lakalantas di Mapolsek Sekayam [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Malindo, Dusun Paus, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, diselesaikan melalui jalur kekeluargaan di Mapolsek Sekayam, pada Senin (28/4/2025).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025), antara dua sepeda motor. Sepeda motor Honda Revo Fit KB 3458 VU yang dikendarai Emanuel bertabrakan dengan Yamaha Byson KB 6231 DG milik Kurnedi.
Kedua pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan insiden ini secara damai setelah dilakukan proses mediasi oleh pihak kepolisian.
Dalam kesepakatan, Emanuel bersedia menanggung biaya perbaikan kendaraan Kurnedi sebesar Rp3 juta.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang menyebutkan tidak akan ada tuntutan hukum lanjutan, baik secara hukum negara maupun hukum adat.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, mengapresiasi langkah damai yang diambil kedua pihak. Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi semacam ini mendukung terciptanya situasi masyarakat yang aman dan harmonis.
Selama proses mediasi, suasana berlangsung kondusif dan tertib, tanpa gangguan keamanan. [ dny ard/r]
editor : tim redaksi