Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend
Kubu Raya

Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend

Last updated: 26/04/2025 22:14
25/04/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Saat petugas mengamankan pelaku AI [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Upaya pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial AI (25) di wilayah Kecamatan Sungai Raya akhirnya digagalkan, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.35 WIB.

Setelah tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur, di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Simpang Legend.

Penangkapan AI dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial VN yang lebih dahulu ditangkap Polsek Pontianak Timur.

Dari hasil interogasi, VN mengaku beraksi bersama AI dalam kasus pencurian motor yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 lalu di halaman gudang 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas AI. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, padaJumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui telah beraksi bersama VN mencuri satu unit Honda Supra Fit warna hitam putih, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 8,5 juta.

Tim Opsnal Polres Kubu Raya, kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

“Penyelidikan masih kami kembangkan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Ade.

Atas aksinya, AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ red]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelaku curanmorSimpang Legend
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Diri Gunakan Senpi Rakitan

12/09/2025

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

11/09/2025

Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan

09/09/2025

Belum Sehari, Kasus Pencurian di Kompleks Chika Alika Asri Berhasil Diungkap Polisi

08/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang