FOTO : Saat petugas mengamankan pelaku AI [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Upaya pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial AI (25) di wilayah Kecamatan Sungai Raya akhirnya digagalkan, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.35 WIB.
Setelah tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur, di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Simpang Legend.
Penangkapan AI dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial VN yang lebih dahulu ditangkap Polsek Pontianak Timur.
Dari hasil interogasi, VN mengaku beraksi bersama AI dalam kasus pencurian motor yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 lalu di halaman gudang 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
“Petugas langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas AI. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, padaJumat (25/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui telah beraksi bersama VN mencuri satu unit Honda Supra Fit warna hitam putih, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 8,5 juta.
Tim Opsnal Polres Kubu Raya, kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.
“Penyelidikan masih kami kembangkan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Ade.
Atas aksinya, AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ red]
editor : Herman MD