Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan
HukumKubu Raya

Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan

Last updated: 18/04/2025 19:01
18/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Pria berinisial RN alias Duan yang diamankan tim Jatanras Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat putih KB 2982 MX.

Pelaku ditangkap di kediamannya, pada ecamatan Sungai Raya, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Kamis (6/4/2025) di kawasan Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.

Sepeda motor korban raib saat diparkir di samping rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (18/4/2025).

Saat diamankan, RN mengakui telah mencuri kendaraan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lainnya.

“Kami masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” timpal Ade.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat aman.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ red/r]

Editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaTim Jatanras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang