Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan
HukumKubu Raya

Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan

Last updated: 18/04/2025 19:01
18/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Pria berinisial RN alias Duan yang diamankan tim Jatanras Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat putih KB 2982 MX.

Pelaku ditangkap di kediamannya, pada ecamatan Sungai Raya, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Kamis (6/4/2025) di kawasan Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.

Sepeda motor korban raib saat diparkir di samping rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (18/4/2025).

Saat diamankan, RN mengakui telah mencuri kendaraan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lainnya.

“Kami masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” timpal Ade.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat aman.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ red/r]

Editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaTim Jatanras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

18 jam lalu

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

19 jam lalu

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang