Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana
Kalbar

Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana

Last updated: 26/02/2025 10:01
25/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka SUR, yang diamankan ke Polsek Teluk Pakedai [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai, Kubu Raya berhasil mengungkap aksi pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, pada Sabtu (22/2/2025) dini hari.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan sebelum diserahkan kepada polisi.

“Pelaku tertangkap sedang memanen buah sawit secara ilegal sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang karyawan pemanen perusahaan yang tengah melakukan pengecekan di area perkebunan LU 1 memergoki aksi tersebut dan langsung melaporkannya ke manajemen PT. Rezeki Kencana, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian,” ungkap Ade, Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai segera menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan interogasi singkat di tempat, SUR mengakui perbuatannya.

Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian, yang ditaksir merugikan perusahaan sebesar Rp2.848.000.

Saat ini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Teluk Pakedai masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar mereka. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri buah kelapa sawitPolsek Teluk PakedaiTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang