Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana
Kalbar

Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana

Last updated: 26/02/2025 10:01
25/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka SUR, yang diamankan ke Polsek Teluk Pakedai [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai, Kubu Raya berhasil mengungkap aksi pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, pada Sabtu (22/2/2025) dini hari.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan sebelum diserahkan kepada polisi.

“Pelaku tertangkap sedang memanen buah sawit secara ilegal sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang karyawan pemanen perusahaan yang tengah melakukan pengecekan di area perkebunan LU 1 memergoki aksi tersebut dan langsung melaporkannya ke manajemen PT. Rezeki Kencana, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian,” ungkap Ade, Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai segera menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan interogasi singkat di tempat, SUR mengakui perbuatannya.

Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian, yang ditaksir merugikan perusahaan sebesar Rp2.848.000.

Saat ini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Teluk Pakedai masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar mereka. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri buah kelapa sawitPolsek Teluk PakedaiTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Memanas..!! Mapolres Sanggau Digeruduk Ratusan Massa, Ini Masalahnya

22 jam lalu

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang