Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar di Jawai
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar di Jawai

Last updated: 23/02/2025 17:46
23/02/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka N dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Kamis (20/2/2025).

Seorang pria berinisial N (32), warga Kecamatan Jawai, ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sekitar pukul 18.10 WIB.

Tersangka diamankan saat berada pada sebuah warung di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burong Kolam, Kecamatan Jawai.

Warung tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah tim Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas kecil warna abu-abu, satu unit motor Honda ADV warna hitam, serta ponsel merek Infinix diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti untuk memastikan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Tri Agus.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa beberapa saksi guna memperkuat bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Tersangka N terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika secara ilegal.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian serta pengujian di laboratorium Balai POM Pontianak guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

Polres Sambas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

3 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

3 jam lalu

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang