FOTO : Kasatnarkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Rentang waktu Januari – Februari 2025, Polres Sanggau berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas pengungkapan itu, Polres Sanggau mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 199,79 gram Sabu, 18 butir pil ekstasi serta 22 orang tersangka, terdiri dari 20 pria dan 2 orang perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025).
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegas Donny.
Menurut Donny, pihaknya terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta operasi rutin guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.
AKP Donny Sembiring juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka, diperlukan kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak berwajib,” cetusnya.
Donny menegaskan Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam menindak tanpa pandang bulu setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. [ red/aulia/r]