FOTO : Ilustrasi anak korban pencabulan [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial IO (21) warga Kabupaten Kubu Raya diamankan polisi, usai dilaporkan orang tua korban, atas perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.
” Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” kata Ade, Jumat (31/1/2025) siang.
Dijelaskan, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
” Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban. Nah, saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ade mengimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.
” Kasus kejahatan anak merupakan kasus atensi dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan dalam hal ini kami dari Polres Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban,” cetusnya.
Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. [ Hms_cpt_ltr2002 ]