Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi
Hukum

Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi

Last updated: 29/01/2025 23:37
28/01/2025
Hukum
Share

FOTO : Pria paruh baya berinisial IS, yang ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan karena tindak pidana penyalahgunaan narkoba [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu, memuluskan langkah IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, menjadi penghuni ruang tahanan Polres Ketapang, sejak Minggu (26/1/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan penangkapan terhapa pria paruh baya itu, bermula adanya informasi dari masyarakat menyebutkan pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu ada informasi warga, tim Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan benar, saat rumah digeledah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, 1 buah sendok Sabu, 1 buah tas Merk Eiger warna hitam, 1 buah kaca Fanbo, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 Hp merk Samsung warna biru.

“ Pelaku telah diamankan dan kita bawa ke Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Helwani, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.

Ia mengapresiasi kepada warga masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak Polri dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Ketapang.

“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres KetapangPolsek Matan Hilir Selatanpria paruh baya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

7 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

08/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang