FOTO : Tersangka AIS (duduk) terduga terlibat peredaran narkoba, sesaat setelah diamankan tim Polsek Jangkang [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang pria berinisial AIS (24) warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau hanya bisa pasrah, saat diamankan petugas kepolisian setempat, pada Selasa (21/1/2025).
Pria ini diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis Sabu pada wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka AIS, dipimpin Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo dan sejumlah anggotanya.
Saat ditangkap, tersangka AIS sedang berada pada kediamannya di Desa Tanggung.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Jangkang Iptu Santoso Herubimo menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kemudian, kami menindaklanjuti informasi tersebut. Dan saya memerintahkan tim dari Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Iptu Santoso Herubimo, Rabu (22/1/2025).
Menurut Bimo, ternyata benar informasi tersebut. Dan dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan AIS.
Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari Unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.
“Kami melaksanakan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Ditambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, 11 plastik klip kosong, 2 buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp65.000, 1 kotak rokok Kalbaco, dan satu unit ponsel merk Narzo serta 2 kartu SIM Telkomsel dan Indosat.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AIS dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bimo mengimbau masyarakat di Kecamatan Jangkang, untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. [red/Dny Ard/Hms]