Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Entikong Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu
Sanggau

Polsek Entikong Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu

Last updated: 19/01/2025 19:23
19/01/2025
Sanggau
Share

FOTO : Kedua tersangka dan BB yang diamankan tim Polsek Entikong [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polsek Entikong kembali mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini menangkap 2 pria berinisial WNA (31) warga Entikong dan HJ (37) warga Dusun Balai II, Desa Balaikarangan, Sekayam.

Kedua terduga pelaku itu diamankan pada Sabtu (18/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kost pada Desa Entikong.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Kusumah melalui Kapolsek Entikong, Kompol Sapja mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pada Sabtu (18/1/202) sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” ungkapnya.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,” sambung Sapja.

Menurut Sapja, dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun BB yang diamankan berupa 4 kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 kantong plastik bening berklip, 2 dompet berwarna merah dan coklat, 1 Hp merek Tecno Spark, 1 bungkus rokok Camel ungu, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp 1.334.000.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka HJ mengaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WNA. Nah, kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat,” tuturnya.

Kompol Sapja menegaskan pengungkapan itu menjadi bukti nyata, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tegasnya. [ red/dny ard/ Hms ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek EntikongTangkap pengedar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

ITKK Gelar Wisuda Perdana, Catat Sejarah Baru Pendidikan Tinggi di Sekadau

12/11/2025

Efek Jera Bagi Pelaku Pencurian TBS, DAD Sekayam dan PT GKM Gelar Sosialisasi Sanksinya

11/11/2025

Tertimpa Tanah Longsor Saat Bermain di Tepi Sungai, Seorang Anak Meninggal Dunia

07/11/2025

Pemuda Tayan Hilir Mesti Melek Digital dan Berkarakter Kuat di Era Modern

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang