Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketua Umum Forum Pemred SMSI Prihatin Atas Larangan Wartawan Meliput Acara Publik
Nasional

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Prihatin Atas Larangan Wartawan Meliput Acara Publik

Last updated: 11/12/2024 23:04
11/12/2024
Nasional
Share

FOTO : ground breaking ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga menyatakan keprihatinannya atas insiden yang dialami oleh seorang wartawan dari SatukanIndonesia.com saat sedang meliput acara ground breaking ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024).

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Pers memiliki hak untuk meliput peristiwa yang berlangsung di ruang publik, terlebih acara tersebut melibatkan banyak pihak yang relevan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Dar Edi Yoga.

Dalam insiden tersebut, seorang staf PT Riung Mitra Lestari (RML) bernama Y alias Py, yang mengenakan rompi hitam dengan logo “Grha Riung” dan “Team Teknis”, bertindak arogan dengan melarang wartawan meliput acara tersebut, meski identitas wartawan telah disampaikan secara lengkap.

Bahkan, Y alias Py memanggil tim keamanan untuk mengusir wartawan dari lokasi acara.

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Acara yang dilakukan di ruang publik, apalagi sampai menutup jalan utama, jelas merupakan kepentingan publik dan seharusnya dapat diliput oleh media. Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tambahnya.

Ia mengingatkan kepada semua pihak, khususnya korporasi dan penyelenggara acara, untuk memahami peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kami menyerukan kepada PT Riung Mitra Lestari untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas insiden ini. Kami juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Forum Pemred SMSI akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mendukung penuh rekan-rekan jurnalis yang tetap menjalankan tugasnya dengan profesional meskipun menghadapi tantangan seperti ini,” tutup Dar Edi Yoga. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Forum PemredKetua Umum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Dorong DPR Perkuat Pengawasan dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Rentan Penyalahgunaan..! KPK Minta DPRD Tinjau Ulang Dana Pokir

10/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang