Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketua Umum Forum Pemred SMSI Prihatin Atas Larangan Wartawan Meliput Acara Publik
Nasional

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Prihatin Atas Larangan Wartawan Meliput Acara Publik

Last updated: 11/12/2024 23:04
11/12/2024
Nasional
Share

FOTO : ground breaking ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga menyatakan keprihatinannya atas insiden yang dialami oleh seorang wartawan dari SatukanIndonesia.com saat sedang meliput acara ground breaking ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024).

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Pers memiliki hak untuk meliput peristiwa yang berlangsung di ruang publik, terlebih acara tersebut melibatkan banyak pihak yang relevan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Dar Edi Yoga.

Dalam insiden tersebut, seorang staf PT Riung Mitra Lestari (RML) bernama Y alias Py, yang mengenakan rompi hitam dengan logo “Grha Riung” dan “Team Teknis”, bertindak arogan dengan melarang wartawan meliput acara tersebut, meski identitas wartawan telah disampaikan secara lengkap.

Bahkan, Y alias Py memanggil tim keamanan untuk mengusir wartawan dari lokasi acara.

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa tindakan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Acara yang dilakukan di ruang publik, apalagi sampai menutup jalan utama, jelas merupakan kepentingan publik dan seharusnya dapat diliput oleh media. Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tambahnya.

Ia mengingatkan kepada semua pihak, khususnya korporasi dan penyelenggara acara, untuk memahami peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kami menyerukan kepada PT Riung Mitra Lestari untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas insiden ini. Kami juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Forum Pemred SMSI akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mendukung penuh rekan-rekan jurnalis yang tetap menjalankan tugasnya dengan profesional meskipun menghadapi tantangan seperti ini,” tutup Dar Edi Yoga. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Forum PemredKetua Umum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang