Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan
HukumKubu Raya

Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan

Last updated: 15/11/2024 11:32
15/11/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka WM mantan oknum KTU PT GAN2 yang dipolisikan [ist]

Redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Oknum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 berinisial  WM (37) resmi resmi mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Sungai Raya, Kubu Raya.

PT GAN2 ini beroperasional di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

WM ditahan karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Dan WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kejadian ini berawal  pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, saat WM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

“WM diduga mengalihkan dana operasional perusahaan untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat dokumen palsu berupa nota pembelian dan tidak membayar tagihan koperasi yang telah diberikan kepadanya,”ungkap Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Dari hasil audit internal PT GAN2, terungkap kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 954.739.488.

Lantas, temuan ini kemudian dilaporkan oleh manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, dokumen bon pembelian palsu, hasil audit internal, dan pengakuan tersangka, kami menaikkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Menurut Ade, atas perbuatannya, WM telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaab.

” Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ade. [Red/r]

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mantan KTU PT GAN2Penggelapan dana perusahaanPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang