Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan
HukumKubu Raya

Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan

Last updated: 15/11/2024 11:32
15/11/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka WM mantan oknum KTU PT GAN2 yang dipolisikan [ist]

Redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Oknum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 berinisial  WM (37) resmi resmi mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Sungai Raya, Kubu Raya.

PT GAN2 ini beroperasional di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

WM ditahan karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Dan WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kejadian ini berawal  pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, saat WM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

“WM diduga mengalihkan dana operasional perusahaan untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat dokumen palsu berupa nota pembelian dan tidak membayar tagihan koperasi yang telah diberikan kepadanya,”ungkap Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Dari hasil audit internal PT GAN2, terungkap kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 954.739.488.

Lantas, temuan ini kemudian dilaporkan oleh manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, dokumen bon pembelian palsu, hasil audit internal, dan pengakuan tersangka, kami menaikkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Menurut Ade, atas perbuatannya, WM telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaab.

” Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ade. [Red/r]

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mantan KTU PT GAN2Penggelapan dana perusahaanPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang