Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan
HukumKubu Raya

Gelapkan Duit Perusahaan, Oknum Mantan KTU PT GAN2 Muara Baru Kubu Raya Dipolisikan

Last updated: 15/11/2024 11:32
15/11/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka WM mantan oknum KTU PT GAN2 yang dipolisikan [ist]

Redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Oknum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 berinisial  WM (37) resmi resmi mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Sungai Raya, Kubu Raya.

PT GAN2 ini beroperasional di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

WM ditahan karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Dan WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kejadian ini berawal  pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, saat WM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.

“WM diduga mengalihkan dana operasional perusahaan untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat dokumen palsu berupa nota pembelian dan tidak membayar tagihan koperasi yang telah diberikan kepadanya,”ungkap Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Dari hasil audit internal PT GAN2, terungkap kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 954.739.488.

Lantas, temuan ini kemudian dilaporkan oleh manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, dokumen bon pembelian palsu, hasil audit internal, dan pengakuan tersangka, kami menaikkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Menurut Ade, atas perbuatannya, WM telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaab.

” Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ade. [Red/r]

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mantan KTU PT GAN2Penggelapan dana perusahaanPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang