Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO
Sanggau

Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO

Last updated: 14/11/2024 01:01
13/11/2024
Sanggau
Share

FOTO : Terduga pelaku TPPO YNB alias B bin MD yang diamankan petugas kepolisian [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penampungan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, pada sebuah rumah yang terletak di Desa Balai Karangan.

Adapun terduga pelaku seorang pria berinisial YNB alias B bin MD (46) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pria ini diduga terlibat dalam kegiatan penampungan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan sepuluh orang CPMI yang berada ditampung di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para CPMI ini berencana bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal, tanpa memenuhi prosedur yang sah.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk anggota melakukan praktik lebih lanjut perdagangan orang, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi CMI.

“Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau mempekerjakan pekerja migran secara ilegal,” imbaunya.

Polisi mengungkap bahwa tindakan YNB melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan dakwaan terkait penempatan CPMI yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk tersangka diancam Dalam hal ini, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI. [red/r*]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BalaikaranganCMIPolres sanggauTPPO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

5 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

15 jam lalu

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang