1 x 24 Jam, Pencuri dan Penadah Curanmor Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap


FOTOT : kedua tersangka yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap.

Tak pakai lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan motor Yamaha Mio GT milik korban dan menangkap dua orang tersangka.

Kapolsek Sungai Kakap Ipda Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/11/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

Sepeda motor tersebut, terparkir di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Dan dalam waktu singkat langsung hilang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.

“Laporan korban diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reskrim segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Nah, berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi motor korban berada di Jalan Pemuda, Desa Sungai Rengas,” ungkap Ade, pada Rabu (13/11/2024).

Menurut Ade, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dan mengamankan sepeda motor Yamaha Mio GT bersama seorang pria berinisial EN (52) warga Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, yang diketahui sebagai penadah.

“EN mengaku membeli motor curian itu dari seorang pria berinisial FN. Menindaklanjuti keterangan EN, tim penyidik berhasil melacak keberadaan FN dan menangkap pelaku utama di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, pada hari yang sama,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa sepeda motor Honda Scoopy merah, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“FN merupakan pelaku utama yang mencuri motor korban. Selain itu, kami juga menemukan motor lain yang diduga terkait dengan aksi kejahatan ini,” jelasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Kakap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik ketika diparkir, terutama di tempat-tempat terbuka.

“Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat dianjurkan untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini,”cetusnya. [red/r**]


Like it? Share with your friends!