Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Iptu Sutono Pimpin Penangkapan 2 Orang Pengedar Narkoba di Desa Semuntai, BB-nya 21 Paket
Sanggau

Iptu Sutono Pimpin Penangkapan 2 Orang Pengedar Narkoba di Desa Semuntai, BB-nya 21 Paket

Last updated: 11/11/2024 17:35
11/11/2024
Sanggau
Share

FOTO : Kapolsek Mukok, Iptu Sutono (kiri), kedua tersangka (tengah tangan diborgol) dan personil Polsek Mukok [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Mukok, Polres Sanggau sukses membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis Sabu, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial A (39) asal Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, berdomisili di Desa Semuntai. Kemudian, W (44) warga Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.

Dari tangan kedua tersangka, tim tindak Polsek Mukok mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Untuk tersangka A, diamankan BB berupa 11 paket bening berklip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 180.000,-

Kemudian, tersangka B, diamankan BB berupa 10 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan kedua tersangka itu berawal petugas Polsek Mukok menerima laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas mencurigkan kedua tersangka.

Kemudian kata Keken, tim tindak dipimpin Kapolsek Mukok Iptu Sutono didampingi Kanit Reskrim Polsek Mukok Bripka Irwan Sufriyadi dan Kanit Intel Polsek Mukok Aipda Mero Titiyanto serta beberapa personil lainnya.

“Kedua tersangka ditangkap pada tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujar Keken.

“Sekira pukul 01.00 WIB, personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Dusun Semuntai. Selanjutnya tim tindak Polsek Mukok dipimpin langsung Kapolsek Mukok Iptu Sutono melakukan penyelidikan,” ungkap Keken.

Dijelaskan, adapun saat itu tim langsung mendatangi rumah tersangka A, yang berada di Dusun Semuntai. Saat itu, berhasil mengamankan tersangka A, hasil interogasi. Dan menunjukan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut.

“Sekira pukul 01.20 WIB, disaksikan Kepala Satpam, tim tindak Polsek Mukok menemukan 11 paket bening berklip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dalam kotak kayu kecil yang disimpan pada lemari gudang milik terduga pelaku berinisial A. Dan pelaku A mengakui barang tersebut diakui miliknya,” tutur Keken.

Berdasarkan nyanyian tersangka A, ternyata dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka W. Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka W di rumahnya. Sekaligus menemukan 10 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dan BB diamankan ke Mapolsek Mukok untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. [SrY]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:2 orang tersangkaDesa SemuntaiNarkobaPolsek mukok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Pemkab Sanggau Bawa Paket Usulan Infrastruktur ke Wamen PUPR, Prioritaskan Jalan hingga Fasilitas Sanitasi

15 jam lalu

Tanah Longsor Akhiri Pencarian Nafkah, Seorang Warga Perupuk Meninggal Dunia

15/11/2025

ITKK Gelar Wisuda Perdana, Catat Sejarah Baru Pendidikan Tinggi di Sekadau

12/11/2025

Efek Jera Bagi Pelaku Pencurian TBS, DAD Sekayam dan PT GKM Gelar Sosialisasi Sanksinya

11/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang