Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar

Last updated: 06/11/2024 23:56
06/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Tersangka WP alias K yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial WP alias K, hanya bisa pasrah saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Landak, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang residivis kasus narkoba ini dibekuk saat berada di rumahnya Dusun Raja, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyeutkan rumah yang ditempati WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Menurut laporan warga, rumah itu selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.

Tak pakai lama, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung menggerebek rumah WP alias K. Dan ditemukan 2 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka WP alias K,” ujarnya.

Dikatakan, WP alias K dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

WP diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,”pintanya.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melapor, jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ucapnya. [hr/red]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa RajaNarkobaPengedar NarkobaPolres LandakSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang