FOTO : Tersangka WP alias K yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]
redaksi – radarkalbar.com
LANDAK – Seorang pria berinisial WP alias K, hanya bisa pasrah saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Landak, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria yang residivis kasus narkoba ini dibekuk saat berada di rumahnya Dusun Raja, Kecamatan Ngabang.
Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyeutkan rumah yang ditempati WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Menurut laporan warga, rumah itu selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
Tak pakai lama, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung menggerebek rumah WP alias K. Dan ditemukan 2 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka WP alias K,” ujarnya.
Dikatakan, WP alias K dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
WP diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,”pintanya.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melapor, jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ucapnya. [hr/red]