Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Petugas Gabungan Tertibkan APK dan APS Terpasang di Tempat Terlarang
Sanggau

Petugas Gabungan Tertibkan APK dan APS Terpasang di Tempat Terlarang

Last updated: 01/11/2024 00:18
31/10/2024
Sanggau
Share

FOTO : Saat penertiban APK dan APK dilaksanakan tim gabungan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) yang terpasang pada sejumlah kawasan yang dilarang pada Kota Sanggau, Kamis (31/10/2024).

Petugas gabungan itu, masing-masing Bawaslu, Satuan Pol PP, Polri dan Dinass Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau.

Penertiban ini, merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Sanggau Nomor. 848 yang menyebutkan kawasan dilarang memasang APK dan APS yakni di taman Stombal, samping kiri depan Gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar.

Kemudian, di Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, samping kanan Gedung Dekranasda, samping kanan depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, depan TK Bhayangkari, dan pada median Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri Simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum dan sebelumnya telah dilaksanakan pemberitahuan kepada para paslon melalui liaison officer (LO).

Menurut Candra, hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk, baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera partai politik sebanyak 273 buah.

“Yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau. Sedangkan untuk di wilayah kecamatanmasih menunggu validasi data. Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Pada median-median jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman,” tuturnya.

Ia berharap, tim sukses maupun paslon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.

“Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS pada lokasi yang dilarang,” pintanya. [r/red*]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu SanggauPenertiban APK dan APSTempat terlarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergitas Tanpa Kompromi, Polsek Tayan Hulu Jadi Role Model Penanganan PETI Berbasis Solusi Sosial, Contoh Bagi yang Lainnya

52 menit lalu

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang