Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Petugas Gabungan Tertibkan APK dan APS Terpasang di Tempat Terlarang
Sanggau

Petugas Gabungan Tertibkan APK dan APS Terpasang di Tempat Terlarang

Last updated: 01/11/2024 00:18
31/10/2024
Sanggau
Share

FOTO : Saat penertiban APK dan APK dilaksanakan tim gabungan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) yang terpasang pada sejumlah kawasan yang dilarang pada Kota Sanggau, Kamis (31/10/2024).

Petugas gabungan itu, masing-masing Bawaslu, Satuan Pol PP, Polri dan Dinass Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau.

Penertiban ini, merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Sanggau Nomor. 848 yang menyebutkan kawasan dilarang memasang APK dan APS yakni di taman Stombal, samping kiri depan Gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar.

Kemudian, di Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, samping kanan Gedung Dekranasda, samping kanan depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, depan TK Bhayangkari, dan pada median Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri Simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum dan sebelumnya telah dilaksanakan pemberitahuan kepada para paslon melalui liaison officer (LO).

Menurut Candra, hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk, baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera partai politik sebanyak 273 buah.

“Yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau. Sedangkan untuk di wilayah kecamatanmasih menunggu validasi data. Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Pada median-median jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman,” tuturnya.

Ia berharap, tim sukses maupun paslon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.

“Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS pada lokasi yang dilarang,” pintanya. [r/red*]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu SanggauPenertiban APK dan APSTempat terlarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

13 jam lalu

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang