Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Parah..!! Seorang Oknum Kaur Keuangan di Sambas, Korupsi Dana Desa
Sambas

Parah..!! Seorang Oknum Kaur Keuangan di Sambas, Korupsi Dana Desa

Last updated: 19/08/2024 23:42
19/08/2024
Sambas
Share

FOTO : Oknum Kaur Keuangan Pemdes Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan saat diamankan penyidik Kejari Sambas [Ist]

Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyidik Kejari Sambas resmi menahan oknum Kaur Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, berinisial EW atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Senin (19/8/2024).

Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang yang dikorupsinya itu, digunakan untuk main judi online dan bayar hutang.

Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari S.H.,M.H.LI mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Jadi berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (19/8/2024).

Daniel menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.

“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.

Menurut Daniel, adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93. Lantas, modus operandi tersangka EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemdas Desa Matang Terap, karena memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akan pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.

“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Dan tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93,” bebernya.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini, agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Pontianak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jawai SelatanJudi OnlineKaur Keuangan DesaMatang Terap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang